Budi Santoso, tokoh Sedulur Sikep di Kudus, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi aturan pengubahan kolom agama di tanda pengenal nanti. Hanya, sepengetahuannya, juklak dan juknis belum turun. Dengan demikian, sementara ini pihaknya masih sama-sama menunggu.
"Pancen iku wis diarep-arep suwi banget ta niku (memang itu sudah diharapkan lama sekali, kan itu)," kata Budi ditemui di rumahnya di Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kudus, Jumat (13/7/2018) siang.
![]() |
Aapakah nanti di kolom akan diisi 'Penghayat' saja atau 'Penghayat Sikep', pihaknya ikut arahan pemerintah. Namun dia berharap, tidak hanya ditulis 'penghayat', tapi lebih pada nama penghayatnya sesuai keyakinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iku saka aku, mungkin pemerintah beda karo aku. Mengikuti wae (itu kan pendapat dari saya, mungkin pemerintah duwe pendapat beda dengan saya. Nurut saja)," ujarnya.
Budi menjelaskan, perjuangan agar kolom untuk penghayat juga ditulis agama di KTP telah dilakukan sejak lama. Selama ini tidak sedikit dari Sedulur Sikep yang terpaksa menulis nama agama yang tak sesuai dengan keyakinannya hanya agar datanya kelihatan lengkap.
![]() |
Namun pihaknya tetap berjuang hingga pada 2004 diputuskan jika tak sesuai agamanya, lebih baik dikosongkan. Namun setelah kosong, ternyata timbul polemik di lapangan. Seperti munculnya tafsiran lain. Ada yang menuding tidak beragama, ateis, dan sebagainya.
Menurutnya, meskipun pemerintah saat itu melakukan sosialisasi bagi boleh mengosongkan kolom agama, namun hal itu dirasakan tidak sampai pada aparat ke bawah. Dalam hal pelayanan publik di pemerintahan sering menemui kesalahan. Demikian juga ketika mengajukan kredit di bank, pelayanan di rumah sakit.
"Wong ora duwe agama (orang tidak punya agama). Jenenge wong iku akeh (namanya orang itu beragam tafsirannya)," tambahnya.
Kini Sedulur Sikep berharap segera bisa menyantumkan status penghayat di kolom KTP agar jelas identitas kepercayaannya. Dia berharap itu bisa menghilangkan stigma miring yang selama ini disematkan ke seluruh anggota penghayat. Harapannya itu bisa cepat terealisasi sesuai dengan keputusan MK.
Di Kudus, Sedulur Sikep jumlahnya sekitar 800 jiwa. Namun Sedulur Sikep juga menyebar di daerah-daerah lain di kabupaten sekitarnya seperti di Grobogan, Pati dan Blora. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini