Kapolres Tegal, AKBP Siti Rondhijah kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dua orang pelaku pengedar uang palsu ditangkap oleh jajarannya saat melakukan transaksi dengan berbelanja di Pasar Pagi Kota Tegal. Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka sebelumnya juga sudah pernah berbelanja di Pasar Pagi Kota Tegal menggunakan uang ratusan ribu palsu.
"Beberapa pedagang curiga dengan uang palsu ini yang selanjutnya menginformasikan ke Sat Reskrim," kata Kapolres AKBP Rondhijah di kantornya Kamis (21/2/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan Sunari, polisi mengetahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari Sukoco, warga Magelang. Tidak lama, petugas akhirnya bisa meringkus Sukoco.
Dari keduanya, polisi menyita sebanyak 16 lembar uang seratus ribu palsu, uang sejumlah Rp 1.200.000 dan 1 unit telpon genggam brand code warna hijau.
"Jadi untuk mendapatkan upal 10.000.000 harus ditukar uang asli sejumlah Rp 5.500.000," kata Kapolresta
Terkait uang palsu ini, Kapolresta mengingatkan di tahun politik, akan banyak beredar uang palsu di masyarakat. Uang ini bisa saja dipakai untuk money politik.
"Saya minta warga hati hati terhadap peredaran uang palsu. Apalagi tahun politik, dimungkinkan akan marak uang palsu beredar, karena bisa saja untuk politik uang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini