Kedua tersangka yang ditangkap, Ahmad Saefudin (35), warga Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Sungkono (61), warga Dusun Krajan, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dari kedua tersangka ini, penyidik mengamankan barang bukti 500 lembar upal pecahan 100.000 senilai Rp 50 juta, 12 lembar kertas upal pecahan 100.000 yang belum dipotong, tas punggung untuk menyimpan upal dan satu unit mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, Kamis (7/2/2019), ada info di Parakan, ada orang sempat menunjukkan upal. Kemudian anggota datang, melakukan pengeledahan dan menemukan barang itu (upal)," katanya di Mapolres Temanggung, Kamis (14/2/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 lembar kertas upal pecahan 100.000 yang belum dipotong dalam tas laptop milik Sungkono. Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE yang dibawa Ahmad Saefufin. Petugas menemukan 500 lembar upal pecahan 100.000 senilai Rp 50 juta.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa menuju Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mendapatkan upal dari Jatim. Untuk 500 lembar upal pecahan 100.000 tersebut telah dipotong-potong yang memiliki tujuh nomor seri dan emisi yang berbeda. Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Temanggung.
"Kedua tersangka kami tahan," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini