Kemendagri: WNA Tak Bisa Memilih di Pemilu!

Kemendagri: WNA Tak Bisa Memilih di Pemilu!

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 12:44 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) tidak bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.

"WNA tak bisa memilih," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan Pak Chen bisa nyoblos, yang (bisa) nyoblos tetap Pak Bahar," tegas Zudan.


Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.

"Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing," imbuhnya.


Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads