"Lagi dicek sama teman-teman, karena agak ganjil kan KTP-nya itu, lagi dicek," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Afif mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengecek kebenaran e-KTP tersebut. Persoalan ini diperiksa oleh Bawaslu Jawa barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sebelumnya menjelaskan duduk perkara kemunculan nomor induk kependudukan (NIK) tenaga kerja asing (TKA) China di Cianjur dalam DPT Pemilu 2019. NIK TKA China berinisial GC itu muncul di DPT ketika dimasukkan bersama nama WNI berinisial B.
Masalahnya ternyata ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, sedangkan GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
Baca juga: Kata Mendagri soal WNA Punya e-KTP |
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegas ujar komisioner KPU Viryan Aziz. (dwia/fdn)











































