"KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan warga asing yang mendapatkan KTP elektronik dari Dukcapil tidak masuk DPT," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri, KPU akan minta data by name by address warga negara asing yang memiliki KTP elektronik," kata Viryan.
"Kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT, apakah ditemukan atau tidak dan itu akan segera kami lakukan," sambungnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan warga negara asing tidak dapat masuk DPT. Viryan memastikan warga negara asing tidak memiliki hak pilih dalam pemilu.
"Kita punya kepentingan memastikan DPT kita itu tidak ada warga negara asing, karena warga negara asing tidak punya hak pilih, KPU akan memastikan itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menjelaskan duduk perkara kemunculan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tenaga kerja asing (TKA) China di Cianjur dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. NIK TKA China berinisial GC itu muncul di DPT ketika dimasukkan bersama nama WNI berinisial B.
Masalahnya ternyata ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sedangkan GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
"Poin pentingnya adalah bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegas Viryan.
Simak Juga 'Heboh TKA Masuk DPT, KPU Cianjur Mengaku Salah Input Data':
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini