"Begini ya, orang dapat e-KTP itu sangat-sangat selektif sekali. Dia harus terdata sesuai KK, RT berapa, RW berapa, kelurahan mana, kecamatan mana, tidak akan mungkin seseorang yang menerabas, tidak tinggal di daerah itu mendapatkan e-KTP, itu satu," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan 'bagaimana membedakan e-KTP WNI dan WNA agar tidak disalahgunakan saat pemilu'. Dia lalu berbicara tentang e-KTP palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, seandainya ada orang yang bisa mendapatkan e-KTP palsu, misalnya entah dapat dari mana, itu juga nggak bisa digunakan untuk hak pilih pada saat pemilu. Karena setiap warga negara, Anda semua terdata di TPS di mana itu tinggalnya, di rumah nomor berapa, RW berapa. Clear. Tidak akan mungkin seorang pun bisa menerabas masuk menggunakan hak pilih di TPS yang dia bukan warga RT-nya," papar Tjahjo.
"Soal masih ada beredarnya e-KTP palsu, ya itu palsu, itulah mungkin hanya digunakan untuk apalah. Tapi kalau untuk transaksi, perpajakan, apalagi perbankan, dan hak pilih itu tidak bisa," sambungnya.
Tjahjo juga ditanya apakah masih ada peraturan soal perbedaan warna e-KTP untuk WNA dan WNI. Begini jawaban politikus PDIP tersebut.
"Setahu saya nggak ada. Bagi WNA yang bekerja di satu perusahaan di daerah, kan sifatnya sementara, dan dia pegang paspor. Buktinya tinggal di negara kita ya cukup bukti paspor," jawab Tjahjo.
"Ada kasus mungkin dia menikah dengan WNI, itu saya kira nggak pernah ada kasus WNA itu dapat e-KTP kecuali dia ajukan pindah warga negara. Kan banyak kayak di Bali itu. Boleh, tapi melalui proses panjang," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan WNA tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). Tapi syaratnya ketat. Dia juga menegaskan WNA tetap tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.
"Tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi," ujar Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019). (imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini