"Sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 miliar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Febri menyatakan KPK menghargai pengembalian uang tersebur. Menurut KPK, masih ada dugaan penerimaan lain yang diterima para PPK terkait proyek air minum di Kementerian PUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK menetapkan total 8 tersangka. Para tersangka itu terdiri dari 4 PPK dan 4 pihak swasta, yaitu:
1. Anggiat selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.
3. Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat.
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE;
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE;
7. Irene Irma, Direktur PT TSP;
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Para tersangka yang berasal dari Kementerian PUPR itu diduga menerima suap agar memenangkan PT WKE dan PT TSP dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar.
Simak Juga "BNN dan Kejagung Dapat Barang Rampasan Rp 110 M dari KPK":
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini