"Saya kira ini pasti sudah skandal besar itu, harus kita selidiki," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Fadli menegaskan hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memperoleh e-KTP. Dia pun memastikan akan mengklarifikasi persoalan kepemilikan e-KTP oleh TKA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, aturan soal e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.
Kembali ke Fadli, Waketum Gerindra itu heran atas aturan tersebut. Dia pun bersikukuh tidak seharusnya WNA memiliki e-KTP.
"Ya mana bisa, e-KTP kalau penduduk ya penduduk Indonesia dong, masa ada orang China penduduk Indonesia, yang bener aja," kata Fadli.
Fadli pun memastikan pihaknya akan menyelidiki persoalan e-KTP untuk TKA ini. "Ya nanti temuan-temuan akan kita selidiki, kalau benar begitu. Kalau perlu nanti saya ke sana melihat," ujarnya.
Terkait kepemilikan e-KTP oleh TKA di Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," ungkap Herman.
Saksikan juga video 'Heboh TKA Asal China Punya e-KTP Cianjur':
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini