"Sejauh ini sudah ada titik terang, dalam perkembangannya, kasus kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (26/2/2019).
Ditanya apakah status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka? Kasat menegaskan, jika pihaknya butuh melanjutkan proses penyidikan dengan kembali memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku.
"Masih akan ada pemeriksaan lagi, melengkapi berkas perkara setelah ditingkatkan menjadi penyidikan," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, kasat mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi hasil visum dua korban yang melaporkan kasus ini. Hasilnya, indikasi adanya tindak asusila menguat menimpa kedua korban.
"Hasil visum sudah dan memang ada tindakan asusila dialami korban. Untuk detilnya, kami tidak bisa menjelaskan, karena menyangkut kode etik," beber Komang.
Selama proses penyidikan juga mengungkap, jika pelaku melakukan pencabulan saat jam olahraga. Pelaku merupakan guru olahraga, meraba dan meremas bagian vital korban.
IM sendiri telah memenuhi panggilan polisi. Dalam keterangannya, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya," ujar Komang.
Dugaan pencabulan oknum guru SD Negeri di Kota Malang, terbongkar dari laporan orang tua siswa. Pasca kasusnya dilaporkan ke Polres Malang Kota, perkara ini juga menarik perhatian Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan investigasi. (fat/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini