Aksi ini sempat viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, massa mengamankan pelaku yang tertangkap. Wajahnya pun babak belur dihujani pukulan oleh warga. Dalam video yang viral itu, juga ditambahi keterangan jika terduga pelaku beraksi bersama dengan 12 rekannya yang lain yang melakukan pencurian di beberapa lokasi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun Jagalan Desa Rogojampi, Senin (25/2/2019) malam. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan salah satu warga saat melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa pisau. Saat ditegur, Dadang malah mengancam warga untuk tidak ikut campur. Lantaran terancam, saksi kemudian berteriak hingga massa berkumpul dan menangkap terduga pelaku tersebut.
Kapolsek Rogojampi Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi membenarkan kejadian tersebut. Saat kejadian, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari amuk massa.
"Memang benar kejadian itu. Saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang membawa senjata tajam," ujarnya kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Massa mengamankan terduga pelaku, lantaran khawatir adanya pencurian dan penganiayaan di wilayahnya. Karena saat ditegur, terduga pelaku tersebut mencoba melawan dengan menghunuskan pisau.
"Saat diladeni oleh warga itu, pelaku malah berlari ke arah semak semak untuk bersembunyi," ujar Kapolsek.
"Kepada petugas, pelaku mengaku bernama Dadang berusia 26 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan petugas tidak menemukan kartu identitas apapun terhadap pelaku," papar Kapolsek.
Terkait aksi pelaku yang diduga bersama dengan 12 pelaku lainnya, kata Kapolsek Agung, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga saat ini kepolisian terus mengembangkan kasus ini karena info yang beredar di lapangan, ada 12 orang yang akan melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Rogojampi. Namun warga hendaknya jangan percaya isu tersebut. Sebab dikhawatirkan hal tersebut hanya untuk membuat rasa tidak nyaman warga," kata Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan mengancam warga di amankan di Mapolsek Rogojampi guna di lakukan pengembangan penyidikan.
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan ke terduga pelaku yakni sengaja membawa senjata tajam jenis pisau tanpa ijin atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini