"Iya nanti kami bantu BPK," kata Agus di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Menurut Agus, KPK memang pernah meminta BPK melakukan audit investigasi terkait perkara BLBI. Namun sepengetahuan Agus, ada lagi audit menyeluruh yang dilakukan BPK terkait BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau investigasi lebih detail, nanti menanyakan BPK, kalau perlu kami dampingi dan perkuat," imbuh Agus.
Sjamsul sebelumnya menggugat BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
Pihak Sjamsul melalui Otto menyatakan gugatan diajukan karena hasil audit itu dinilai tidak kredibel. Alasannya, pihak Sjamsul selaku auditee, disebut Otto, tak pernah dimintai konfirmasi terkait data-data selama proses audit.
"Jadi KPK minta BPK, tolong periksa ini, tapi bukti dari KPK. Mestinya prosedurnya itu BPK harus mengonfirmasi bukti-bukti ini kepada pihak terkait, benar atau nggak bukti ini, umpamanya ada di dalam proses BPK itu ada audit, ada auditee. Dikatakan, auditee itu yang diperiksa harus ditanya, dong," kata Otto.
Saksikan juga video 'Tok! Eks Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Bui di Kasus BLBI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini