Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI, BPK Tak Banyak Komentar

Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI, BPK Tak Banyak Komentar

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 11:01 WIB
Ilustrasi Gedung BPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak banyak berkomentar soal gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim terhadap hasil audit dan auditornya. BPK memilih menunggu proses persidangan.

"Karena masih proses pengadilan kita menunggu proses pengadilannya," kata Sekjen BPK Bahtiar Arif, Selasa (25/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Bahtiar untuk menanggapi pernyataan soal gugatan Sjamsul terhadap BPK dan Auditor BPK I Nyoman Wara. Jawaban itu juga terkait pernyataan pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, yang menilai audit BPK dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Sjamsul menggugat BPK dan Nyoman selaku auditor BPK di PN Tangerang. Gugatan itu telah didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Salah satu petitumnya ialah agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak Sjamsul melalui Otto menjelaskan gugatan itu diajukan karena hasil audit dianggap mereka tidak kredibel. Alasannya, pihak Sjamsul selaku auditee, disebut Otto, tak pernah dimintai konfirmasi terkait data-data selama proses audit.

"Jadi KPK minta BPK, tolong periksa ini, tapi bukti dari KPK. Mestinya prosedurnya itu BPK harus mengkonfirmasi bukti-bukti ini kepada pihak terkait, benar atau nggak bukti ini, umpamanya ada di dalam proses BPK itu ada audit, ada auditee. Dikatakan, auditee itu yang diperiksa harus ditanya, dong," kata Otto, Senin (25/2).




Sjamsul sendiri merupakan salah satu orang yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus skandal BLBI. Kasus BLBI yang ditangani KPK ini menjerat mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Kini, Syafruddin sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding. Menurut, hakim Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Menurut KPK, penanganan kasus yang menjerat Sjamsul itu menggunakan audit dari BPK yang kini digugat Sjamsul. KPK pun membela BPK dan menyatakan audit itu sudah diuji dan terbukti di Pengadilan Tipikor.


Saksikan juga video 'Tok! Eks Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Bui di Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads