"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak tersangka lagi karena dihentikan," ujarnya.
Ada tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus ini. Pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
"Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," jelas kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada detikcom ketika dihubungi, Senin (25/2).
Lalu, alasan terakhir kasus ini ditutup adalah telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. "Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus. (abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini