Kasus Pemilu Dihentikan, Status Tersangka Slamet Ma'arif Gugur

Kasus Pemilu Dihentikan, Status Tersangka Slamet Ma'arif Gugur

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 22:10 WIB
Slamet Ma'arif saat menemui Presiden PKS Sohibul Iman. (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma'arif ditutup alias dihentikan Polres Surakarta. Status tersangka Slamet Ma'arif dinyatakan Polri gugur.

"Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2019).

Kombes Agus membenarkan Slamet Ma'arif kini tidak lagi berstatus tersangka sejak penyidikan dinyatakan ditutup. "Iya," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian kasus Slamet Ma'arif, dijelaskan Agus, diputuskan berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan para ahli.





"Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," sebut Agus.

Alasan pertama, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Kedua, unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan

"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari," katanya

Penghentian kasus Slamet Ma'arif ini disepakati dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta.






Selain itu, Agus menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Selain itu, Polri mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu.

"Polri tidak mengkriminalisasi ulama, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin situasi kondusif keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tegas Kombes Agus. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads