"Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2019).
Kombes Agus membenarkan Slamet Ma'arif kini tidak lagi berstatus tersangka sejak penyidikan dinyatakan ditutup. "Iya," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," sebut Agus.
Alasan pertama, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Kedua, unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari," katanya
Penghentian kasus Slamet Ma'arif ini disepakati dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta.
Selain itu, Agus menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Selain itu, Polri mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu.
"Polri tidak mengkriminalisasi ulama, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin situasi kondusif keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tegas Kombes Agus. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini