Kasus Pemilu Ditutup, Ketum PA 212: Semoga Polri Tetap Profesional

Kasus Pemilu Ditutup, Ketum PA 212: Semoga Polri Tetap Profesional

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 23:22 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Slamet bersyukur karena kasus tersebut dihentikan.

"Alhamdulillah," kata Slamet lewat pesan WhatsApp, Senin (25/2/2019).


Polri mengatakan ingin menangani kasus dengan netral, objektif, dan profesional. Polri juga mempertimbangkan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, Polri juga tak ingin ada anggapan kriminalisasi terhadap ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ditutupnya kasus dugaan pelanggaran kampanye ini, status tersangka Slamet pun gugur. Slamet mengapresiasi sikap Polri dan berharap hal tersebut terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019.

"Alhamdulillah, semoga Polri tetap profesional dalam mengawal pilpres dan pileg," kata Slamet.


Sebelumnya diberitakan, polisi punya tiga alasan hingga akhirnya kasus ini disetop. Alasan pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.

Kedua, unsur mens rea (niat) pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet belum sempat pernah datang saat diperiksa selama kurun waktu 14 hari. Sehingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak dapat lagi memproses karena batas waktu penyelidikan pelanggaran pemilu selama 14 hari itu sudah habis. Alasan ketiga, hal ini telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Polri juga mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu. Selain itu, Polri tak ingin ada anggapan kriminalisasi terhadap ulama.

Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads