"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Febri menyatakan hasil audit itulah yang digunakan KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi terkait skandal BLBI dengan tersangka eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan, kata KPK, hasil audit itu sudah diajukan dan diuji di persidangan hingga majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berbicara tentang ruang yang diberikan KPK kepada Sjamsul untuk datang memberi keterangan terkait skandal BLBI yang sedang diusut KPK. KPK, kata Febri, juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait gugatan ini.
"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," ucap Febri.
Sjamsul sebelumnya menggugat BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
Pihak Sjamsul melalui Otto menyatakan gugatan diajukan karena hasil audit itu dinilai tidak kredibel. Alasannya, pihak Sjamsul selaku auditee, disebut Otto, tak pernah dimintai konfirmasi terkait data-data selama proses audit.
"Jadi KPK minta BPK, tolong periksa ini, tapi bukti dari KPK. Mestinya prosedurnya itu BPK harus mengkonfirmasi bukti-bukti ini kepada pihak terkait, benar atau nggak bukti ini, umpamanya ada di dalam proses BPK itu ada audit, ada auditee. Dikatakan, auditee itu yang diperiksa harus ditanya, dong," kata Otto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini