Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pengajuan tersebut memang menjadi hak kuasa hukum. Namun pihaknya belum bisa mengabulkan apa yang diajukan.
"Iya hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan penangguhan penahanan itu. Dan kalau sampai dengan sekarang belum ada yang di acc dan dikabulkan," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Sementara saat ditanya pertimbangannya, Barung menjelaskan jika penyidik masih membutuhkan beberapa hal untuk kepentingan penyidikan. Misalnya untuk menambahkan data formil dan materil.
"Ya untuk kepentingan penyidikan. Ini kan salah satunya untuk membuktikan secara formil dan materil," imbuhnya.
Selain itu, Barung juga memiliki kekhawatiran jika penangguhan penahanan Vanessa dikabulkan. Ia khawatir hal ini justru akan memperlambat proses penyidikan.
"Jangan sampai nanti jika keluar justru memperlambat penyidikan," pungkas Barung.
Saksikan juga video 'Penahanan F yang Diduga Muncikari Vanessa Angel Ditangguhkan':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini