Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan ada berkas formal dan material yang belum rampung.
"Saat ini yang kurang salah satunya adalah kepentingan daripada kepentingan kelengkapan berkas, baik formal maupun material," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (22/2/2019).
"Contoh formalnya itu surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, nah itu salah satunya kita siapkan formalnya," lanjut Barung.
Sementara itu, terkait berkas materiel, Barung mengatakan masih perlu pembuktian dari apa yang dilakukan Vanessa. Apa benar sesuai dengan apa yang ditransmisikan dari handphone Vanessa apa tidak.
"Kemudian materielnya pembuktian daripada apa yang dilakukan oleh VA, apakah materielnya sesuai dengan alat transmisi yang dimiliknya mentransmisikan itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Vanessa, Barung mengatakan pihaknya belum bisa mengabulkan.
"Belom dikabulkan, masih belum. Jadi pengacara yang mewakili daripada kliennya mengajukan yang namanya penangguhan penahanan. Sampai di polda, di direktorat krimsus kita meneliti dan melakukan yang namanya kajian apakah permohonan penangguhan ini kita kabulkan apakah tidak, dan itu masih kita kaji dan belom kita kabulkan, apa buktinya? Ya VA masih di dalam tahanan," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Tinggal Dibalik Jeruji, Berat Badan Vanessa Turun Drastis':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini