"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
KPK memanggil 5 saksi lain dari pihak swasta sebagai saksi untuk Hobby. Mereka adalah Hendri Sukardi, Thjin Franki Tanujaya, Romi Robindi Lie, Johan, dan Doso Prihandoko.
Ini merupakan kedua kalinya Amril dipanggil KPK. Dia pernah dipanggil KPK pada 7 Februari 2019, namun tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga telah meminta Imigrasi mencegah Amril untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018. Dia dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yaitu eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Akibat perbuatan mereka, menurut KPK, terdapat indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar. (haf/idh)