"Kami penasihat hukum belum mendapatkan informasi tentang penghentian penyidikan secara resmi kepada penasihat hukum dan klien kami," ujar pengacara Slamet Ma'arif, Achmad Michdan, saat dimintai konfirmasi, Senin (25/2/2019).
Namun tim pengacara, sambung Michdan, sudah menduga dari awal kasus tidak dapat dilanjutkan. "Karena ini sumir," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berkukuh Pak Slamet Ma'arif belum bisa disebut sebagai subjek hukum tindak pidana pemilu karena belum menerima surat keputusan (sebagai) tim pemenangan, belum ada konfirmasi. Jadi beliau menyangkal (terkait tim pemenangan). Artinya, Pasal 280 UU Pemilu posisinya harus sebagai subjek berkepentingan pada pemilu," papar Michdan.
Alasan kedua, Michdan menyebut belum ada aturan jelas mengenai jadwal rapat umum.
"Tata cara lokasi kampanye seperti apa, batasan, larangan, belum ada aturannya. Ini yang menurut kami harus diperiksa ahli, ini pidana pemilu atau bukan," sambung Michdan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja menyatakan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif ditutup. Salah satu alasannya, niat atau mens rea Slamet Ma'arif belum ditemukan.
"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli, dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," kata Agus.
Slamet Ma'arif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini