Sjamsul Nursalim Gugat BPK Terkait BLBI

Sjamsul Nursalim Gugat BPK Terkait BLBI

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 12:22 WIB
Ilustrasi Gedung BPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Sjamsul Nursalim menggugat BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu diajukan Sjamsul berkaitan dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dicek dari situs Sistem Infornasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Senin (25/2/2019), gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercantum pula 6 poin gugatan yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immateriil;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.

Jadwal persidangan pertama disebut dalam situs tersebut bakal digelar pada 6 Maret 2019. Berkaitan dengan gugatan itu, detikcom sudah menghubungi pihak Sjamsul yaitu Otto, BPK, hingga PN Tangerang tetapi ketiganya belum memberikan respons.

Sjamsul merupakan salah satu orang yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK berkaitan dengan kelanjutan kasus skandal BLBI. Pemanggilan terhadap Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Skandal BLBI terakhir diusut KPK dengan menetapkan mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.




Syafruddin diyakini bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI hingga merugikan negara Rp 4,5 triliun karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Dalam pusaran perkara itu, Sjamsul disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI. Saat ini KPK tengah mengembangkan perkara itu dengan memanggil Sjamsul berkali-kali sebagai saksi tetapi yang bersangkutan--yang disebut KPK berada di Singapura--tidak pernah merespons pemanggilan penyidik tersebut.


Saksikan juga video 'Tok! Eks Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Bui di Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads