Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada awal Februari 2019. Hingga akhirnya diketahui posisi target berada di sebuah apartemen.
Polisi mengintai apartemen pengedar yang berinisial ST itu selama satu minggu. Kemudian ST keluar dari apartemennya ketika hendak melakukan transaksi dengan SS di salah satu rumah sakit di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (12/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SS sudah memesan sabu itu ke tersangka ST sebelumnya. Mengetahui adanya transaksi itu, polisi langsung menangkap tersangka SS di waktu yang bersamaan.
"Yang bersangkutan sudah kira introgasi dan mengaku sudah satu tahun melakukan hal itu (menjadi pengedar sabu)," ungkap Argo.
Kepada polisi, tersangka ST mengaku mendapatkan narkotika itu dari DPO berinisial R yang berada di Pontianak. Polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinisial N yang saat ini berada di Malaysia.
![]() |
"Kemudian kita mendapatkan ada bukti transferan sekitar dua kali, tersangka mentransfer ke Malaysia inisialnya N ini masih kita dalami orang Malaysia atau bukan. Jadi transferannya ke bank di Malaysia," kata Argo.
Kedua pelaku itu sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan sabu. Dari tangan tersangka ST, polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu dan dari tersangka SS polisi mengamankan 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 65 butir happy five, timbangan digital dan cangklong.
Tidak berhenti di situ, polisi menggeledah apartemen kedua tersangka. Dari sana polisi menemukan 9.000 butir narkotika golongan 1 bernama MXE yang siap diedarkan di Jakarta.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini