Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan para pelaku ditangkap pada Minggu (24/2). Keenam pelaku tersebut yakni Junaidi alias Toni sebagai pemilik narkoba, Safitri sebagai pengendali Syarifudin, Ateng, Daud dan Alfinda.
"Toni berusaha untuk melarikan diri di daerah Gampong Gendamg, Manyak Payed sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api untuk melumpuhkan dan mengenai tubuh Toni. Upaya pertolongan pun dilakukan namun tersangka meninggal saat perjalanan ke rumah sakit," kata Arman dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi soal adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui Aceh Tamiang. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal melalui jalur laut dan sungai kecil.
"Berdasarkan informasi tersebut BNN bekerja sama dengan Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dan barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu di daerah Tamiang, Aceh," sebut Arman.
Para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Langsa, Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus tersebut masih dikembangkan. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini