"Klarifikasi Wings Air terkait penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB (48 tahun) yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334, dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2/2019).
Danang menyebut peristiwa ini terjadi saat FB check in. Petugas menanyakan apakah ada barang berharga dalam bagasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," jelasnya.
Pihak Wings Air pun telah menyerahkan FB ke pihak avsec Banara Maleo dan kepolisian untuk proses lebih lanjut. Pesawat pun dinyatakan aman untuk terbang.
"Penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA," ucap Danang.
Danang mengimbau para calon penumpang tidak menyampaikan informasi palsu atau bercanda soal bom di bandara ataupun pesawat. Hal itu disebut sebagai tindakan melanggar hukum.
"Wings Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," pungkasnya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini