"Kami siap memberikan bantuan hukum dan kami merasa bahwa keputusan itu tidak tepat. Jadi kami akan lakukan pembelaan," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan kepada detikcom, Kamis (21/2/2019).
Dharma mengatakan, pihaknya akan menjajaki semua kemungkinan yang bisa ditempuh untuk membela Ngadiyono, termasuk menggugat KPU dengan mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (all out) baik kami ditingkat DPD maupun DPP," sambungnya.
Dijelaskannya, Ngadiyono yang kini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul merupakan kader utama Partai Gerindra. Menurutnya, kiprah Ngadiyono dalam membesarkan Pantai Gerindra di DIY sudah tak diragukan lagi.
"Karena bagi kami kader seperti Pak Ngadiyono itu kader utama. Beliau itu kan seorang pemimpin Gerindra mulai dari lahirnya Gerindra di DIY itu. Salah satu pemrakarsanya ya Pak Ngadiyono itu," kata Dharma.
Ia menambahkan pihaknya merasa bahwa ini (pencoretan pencalegan Ngadiyono) tidak fair terhadap Partai Gerindra. Selama ini banyak kasus pelanggaran pemilu yang masuk kriteria pidana. Dharma mempertanyakan kenapa hanya kasus pidana pemilu kader Partai Gerindra yang diusut Bawaslu.
"Kami merasa bahwa ini (pencoretan pencalegan Ngadiyono) tidak fair terhadap kami," tegas Dharma.
"Tidak fair itu artinya kasus-kasus pelanggaran pemilu itu kan banyak. Tapi kami merasakan ini tebang pilih dan hukuman yang dijatuhkan kepada pihak kami ini tidak hanya terhadap pribadi Pak Ngadiyono," tuturnya.
Dharma menjelaskan, tebang pilih penegakan hukum yang kerap dialami kader Partai Gerindra merupakan bagian dari upaya untuk merusak image partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini.
"Ini satu pembangunan image negatif terhadap Gerindra dan untuk menyudutkan kami. Itu yang kami rasakan, maka kami akan melakukan itu untuk membela Pak Ngadiyono," ungkapnya.
Setelah ini, lanjut Dharma, pihaknya melalui tim advokasi akan mencoba berbagai cara supaya pencalegan Ngadiyono dipulihkan, termasuk dengan mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu.
"Kita selesaikan secara hukum, dan ini (pencoretan pencalegan Ngadiyono) akan kami ikuti secara langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum," tutup Ketua BPN Prabowo-Sandi di DIY ini. (ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini