Di samping memutarkan rekaman, jaksa menampilkan transkrip percakapan itu. Jaksa meyakini percakapan itu antara Eddy Sindoro dan mantan stafnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Berikut transkripnya:
Hesti: Halo?
Eddy Sindoro: Esti
Hesti: Iya, Pak
Eddy Sindoro: You tau urusan yang PK telat itu gara-garanya diterima Agustus tanggal lima belas oleh Mark nggak disess nggak di lapori itu yang tahu nggak itu urusannya
Hesti: Wait ee..Mark yang
Eddy Sindoro: Mark
Hesti: AAL ya Pak?
Eddy Sindoro: Iya..iya
Hesti: Pak saya lupa tapi saya nggak tahu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya jaksa, Eddy Sindoro mengaku tidak tahu tentang pembicaraan itu. "Saya tidak kenal suara itu, bukan saya," kata Eddy Sindoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Setelah itu, jaksa menanyakan tentang tahu-tidaknya Eddy Sindoro tentang PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). Dua perusahaan itulah yang dalam surat dakwaan jaksa beperkara di PN Jakpus hingga akhirnya membuat Eddy Sindoro melakukan suap. Namun apa jawaban Eddy Sindoro?
"Saya baru kenal saat pemeriksaan. Saya tidak tahu perusahaan itu," ucap Eddy Sindoro.
Jaksa kembali memutarkan rekaman percakapan tersebut di bagian lain yang diduga Eddy Sindoro dengan Hesti. Eddy lagi-lagi membantah bila dikatakan suara laki-laki di rekaman percakapan tersebut merupakan dirinya.
"Saya tidak kenal suara itu. Kalau suara perempuan mirip Hesti, tapi yang laki-laki yang pasti bukan saya," ucapnya.
Berikut transkrip dan suara rekaman yang ditampilkan dalam sidang:
Hesti: Pak maaf pak...ini PK kepailitan Pak?
Eddy Sindoro: PK, kepailitan iya betul
Hesti: Pak itu kan sudah dikasih kuasa ke tim-nya Oscar sejak...sejak itu kan kita sudah cabut oo..ee..dengan Mark
Hesti: Iya
Eddy Sindoro: Ee kita ngasih kuasa itu sejak...sejak mau unwind itu kan udah dihandle seluruh seratus persen sama team-nya
Setelah seluruh rekaman yang diputarkan jaksa tidak diakui oleh Eddy Sindoro, jaksa merasa heran. Namun Eddy Sindoro tetap pada pendiriannya.
"Bapak ini orang baik, masa bohong terus?" kata jaksa.
"Saya tidak bohong, Pak," timpal Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan terdakwa yang didakwa memberikan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). Dalam surat dakwaan Edy Nasution saat itu, Eddy Sindoro disebut sebagai mantan Presiden Komisaris Lippo Group.
Kedua perusahaan itu diyakini berafiliasi dengan Lippo Group. Namun Eddy Sindoro membantah telah memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan suap demi mulusnya pengurusan perkara dua korporasi itu. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini