Percakapan Urus Perkara Ditampilkan, Eddy Sindoro Tetap Bantah

Sidang Dagang Perkara PN Jakpus

Percakapan Urus Perkara Ditampilkan, Eddy Sindoro Tetap Bantah

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 22 Feb 2019 15:45 WIB
Terdakwa perkara suap dagang perkara Eddy Sindoro (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara dagang perkara, Eddy Sindoro, membantah adanya percakapan dengan mantan stafnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, mengenai urusan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Percakapan itu dilakukan melalui Blackberry Messenger (BBM).

"Saya tidak pernah BBM dan tidak terima serta jawab BBM," kata Eddy Sindoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian menampilkan potongan pembicaraan dalam BBM. Jaksa meyakini ucapan itu berasal dari Wresti dan ditujukan pada Eddy Sindoro. Berikut isinya:

panggilan aanmaning eksekuatur putusan SIAC Kymco, saya tadi sudah menghadap ke kawan pusat untuk menanyakan panggilan tersebut karena sesuai janji beliau sebelumnya, akan pending sampai kita siapkan bantahan. Beliau akan tunda aanmaning tersebut sampai awal Januari 2016 sambil menunggu kita masukkan bantahan/perlawanan. Beliau minta dikirimkan 100 untuk penundaan ini latest kamis siang. Mohon persetujuan bapak. Paralel dengan itu saya sudah koordinasi dengan oscar via Maria mengenai upaya yang akan diambil terkait aanmaning ini siang ini Oscar akan hadap ke PN untuk konsultasi draft surat MTP, jika oke maka akan dimasukan surat tanggapan kita terhadap panggilan aanmaning ini. Tks cc PPFM

Yang kedua pak, tadi sudah discuss dengan Pak SA utk harus dikirim ke Oscar apa bs lewat transfer rek dari MTP sbg pembayaran lawyer (sbgai salah satu upaya mengeluarkan dana MTP juga) blm dijawab oleh Oscar tp saya coba via Bu Maria sepertinya tidak bisa. Utk kepastian jawaban Oscar baru bisa sdh jam 6 pm, please advice. Tks




Namun Eddy Sindoro mengaku tidak pernah mendapatkan BBM seperti itu dari Wresti. Pun, Eddy Sindoro mengaku tidak pernah menanyakan maksud laporan itu pada Wresti--karena menurutnya tidak pernah menerima BBM tersebut.

"Saya tidak dilaporkan. Kalau yang itu bukan urusan saya dan saya bukan bagian dari perusahaan itu, pasti bukan saya," ujar Eddy Sindoro

Setelahnya jaksa kembali menampilkan pesan BBM. Kali ini pesan BBM tersebut tidak hanya dari pengirim, tetapi juga ada balasan dari penerima. Jaksa meyakini pengirim pesan adalah Wresti dan Eddy Sindoro sebagai penerima. Berikut percakapannya seperti ditampilkan dalam sidang:

Hesti: Yg 100 untuk kawan Pusat oke ya Pak. Sya bsa mnta Pak SA atau MTP? Utk yg Oscar. Cash bsa pak tp maksud pak SA bsa transfer kan bisa ada bukti uang keluar utk byr lawyer

Eddy Sindoro: Ya ok. Utk bukti bisa kwitansi




Namun lagi-lagi Eddy Sindoro membantah. Dia merasa tidak pernah memberikan jawaban dalam percakapan itu.

"Bukan dari saya itu," ucap Eddy.

"Tidak apa-apa nggak mau ngakuin, bapak diam saja boleh apalagi bohong, bapak punya hak," ucap jaksa.

"Saya tidak bohong pak," timpal Eddy.

Eddy Sindoro merupakan terdakwa yang didakwa memberikan suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap ke Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). Dalam surat dakwaan Edy Nasution saat itu, Eddy Sindoro disebut sebagai mantan Presiden Komisaris Lippo Group.

Kedua perusahaan itu diyakini berafiliasi dengan Lippo Group. Namun Eddy Sindoro membantah telah memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan suap demi mulusnya pengurusan perkara dari 2 korporasi itu. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads