Pendapat Yunus diperlukan jaksa KPK untuk membuktikan adanya afiliasi antara Eddy Sindoro dengan Lippo Group. Sebab dalam beberapa kesempatan sebelumnya Eddy Sindoro membantah berkaitan dengan Lippo Group meski pernah bekerja di bawah naungan grup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus pun memaparkan mengenai beneficial owner dengan mencontohkan peran Setya Novanto di kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Yunus, Novanto bisa mengambil keputusan serta mempengaruhi suatu korporasi meskipun tidak tidak memiliki jabatan atau saham sekali pun pada korporasi itu.
"Saya ambil contoh kasus SN (Setya Novanto) di mana PT Murakami Sejahtera yang diduga terima hasil dalam kasus e-KTP. Beliau (Setya Novanto) nggak duduk jadi direktur atau komisaris, tapi kita tahu dia kendalikan perusahaan ini. Namanya Beneficial Owner walaupun dia nggak duduk di jabatan," kata Yunus.
Selain itu, Yunus juga menyebut seorang beneficial owner masih memiliki pengaruh meskipun sudah pensiun dari suatu korporasi. Seorang beneficial owner itu disebut Yunus masih dapat mengendalikan anak buah di dalam perusahaan itu.
"Seperti purnawirawan jenderal (yang) sudah berhenti jadi TNI atau Polri, apakah sudah nggak ada pengaruh? Masih kuat dia (pengaruhnya), diperlakukan high risk dia berafiliasi dalam grup di mana dia (pernah menempati) kedudukan di sana," ucap Yunus.
Eddy Sindoro didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution untuk mengurus perkara 2 perusahaan di bawah Lippo Group yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution untuk menunda proses aanmaning terhadap PT MTP dan menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) PT AAL meskipun sudah melewati batas waktu menurut aturan yang berlaku.
Simak juga video 'Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai KPK':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini