KPU Ungkap Alternatif Atasi Surat Suara Kurang di TPS Selain Perppu

KPU Ungkap Alternatif Atasi Surat Suara Kurang di TPS Selain Perppu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 22 Feb 2019 16:21 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi-detikcom)
Jakarta - KPU menyebut terdapat dua alternatif cara penyelesaian kurangnya surat suara untuk pemilih pindah TPS di Pilpres 2019. Dua cara ini, yaitu dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua alternatif, pertama Perppu, kemudian mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khawatir hak pilihnya hilang itu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Viryan mengatakan judicial review ini dapat dilakukan terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tentang pemilu. Menurutnya pemilih yang dapat mengajukan, yaitu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTb).

"Jadi yang di-judicial review itu pasal 344 ayat 2 KPU kan sebagai penyelenggara, yang terancam hak konvensionalnya pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan itu," kata Viryan.
Selain itu, Viryan mengatakan pihaknya telah mengoordinasikan permasalahan ini dengan pihak terkait, di antaranya komisi II, Kemendagri dan Bawaslu. Namun untuk mengatasi hal ini, menurutnya pihaknya masih melihat potensi yang dapat ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini kita sudah mulai mengomunikasikan sejak kemarin dengan pihak-pihak terkait, dengan realitas yang di lapangan berdasarkan data rekapitulasi yang masuk ke KPU," kata Viryan.

"Apakah opsinya perppu atau judicial review, kalau perppu domain dari pemerintah kalau judicial review domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang. Di antara dua ini kita masih melihat," sambungnya.
Sebelumnya, dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.

Berikut isi Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tentang Pemilu:

Pasal 344

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Simak Juga 'Ada 3 Metode Nyoblos di Luar Negeri, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]


(dwia/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads