"Ada dua alternatif, pertama Perppu, kemudian mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khawatir hak pilihnya hilang itu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Viryan mengatakan judicial review ini dapat dilakukan terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tentang pemilu. Menurutnya pemilih yang dapat mengajukan, yaitu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTb).
"Jadi yang di-judicial review itu pasal 344 ayat 2 KPU kan sebagai penyelenggara, yang terancam hak konvensionalnya pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan itu," kata Viryan.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Terancam Tak Bisa Nyoblos |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah opsinya perppu atau judicial review, kalau perppu domain dari pemerintah kalau judicial review domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang. Di antara dua ini kita masih melihat," sambungnya.
Sebelumnya, dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
Berikut isi Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tentang Pemilu:
Pasal 344
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
Simak Juga 'Ada 3 Metode Nyoblos di Luar Negeri, Apa Saja?':
(dwia/gbr)