"KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya. Sebagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Viryan mengatakan jumlah ini melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar. Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya, karyawannya, sudah mengurus kepindahan pemilih jumlahnya ratusan, ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi," sambungnya.
Viryan mengatakan surat suara tambahan dalam setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah DPT.
"Melebihi 2 persen dalam artian, 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di 1 TPS 300, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6," kata Viryan.
Menurut Viryan, pihaknya masih mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. Dia mengatakan, akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Nah, pertanyaannya, surat suaranya dari mana? ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya, dan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Viryan. (dwia/fdn)