"Yang mulia, saya perlu menegaskan secara maksud yang diterangkan oleh ahli terhadap rekaman yang di-compare itu bukan suara saya," ucap Eddy Sindoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Dhany yang merupakan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu memang dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan pendapat dalam keahliannya mengenai identik tidaknya suara dalam sadapan dengan suara Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro tetap membantah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK memang sebelumnya dalam persidangan tersebut beberapa kali memutarkan hasil sadapan yang berisi komunikasi yang disebut sebagai suara Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro selalu membantahnya sehingga jaksa menghadirkan ahli forensik suara untuk memberikan analisisnya.
Eddy Sindoro merupakan terdakwa yang didakwa memberikan suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap ke Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Kedua perusahaan itu diyakini berafiliasi dengan Lippo Group. Namun Eddy Sindoro membantah telah memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan suap demi mulusnya pengurusan perkara dari 2 korporasi itu.
Simak juga video 'Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai KPK':
(zap/dhn)