"Saya lihat ketika Pak Eddy (Sindoro) datang menggunakan helikopter lalu menggunakan mobil pribadi," ujar Charli Paris Hutagaol saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mendampingi (Eddy Sindoro) mungkin karyawan beliau sama pihak sekuriti dari penjemputan turun helikopter di lantai 38," ujar Charli.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Charli. Dalam BAP itu, Charli menyebut bila Eddy Sindoro pernah dijemput Doddy Aryanto Supeno.
"Dalam BAP saudara sebut, 'Saya tidak kenal Eddy Sindoro namun pernah saya lihat ke Siloam Semanggi dengan helikopter. Ada pun pendamping biasanya Doddy Aryanto Supeno selaku asistennya, sepengetahuan saya, namun tak selalu bersama-sama Doddy'. Betul?" tanya jaksa.
Charli membenarkan isi BAP tersebut. Selain itu, Charli mengaku kerap melihat aktivitas Eddy Sindoro itu lebih dari satu kali dalam sebulan.
Doddy merupakan terpidana perkara dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia ditangkap KPK pada tahun 2016 karena memberikan uang ke Edy Nasution selaku panitera PN Jakpus.
Uang itu diberikan ke Edy Nasution untuk pengurusan perkara terkait anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah divonis dan dipenjara karena hukumannya sudah inkrah.
Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat Eddy Sindoro sebagai pemberi suap ke Edy Nasution. Eddy Sindoro sempat buron selama kurang lebih 2 tahun hingga akhirnya menyerahkan diri. Saat ini Eddy Sindoro masih mengikuti proses persidangan terkait perkara itu. (zap/dhn)