Ketiga terdakwa yang mengajukan banding yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Wibawa. Mereka divonis selama enam bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tidak hanya menggelar aksi di depan kantor Kejati yang berada di Jalan Ahmad Yani, mereka juga melakukan penyegelan pagar. Akibatnya, aktivitas Jaksa dan pegawai Kejati Jatim menjadi terganggu.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa poster bertuliskan 'Tolak Banding'. Sambil berteriak memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menangani perkara tersebut.
Koordinator Paguyuban Customer Sipoa (CPS) Pieter Yuwono mengaku akan bertahan di depan kantor Kejati agar tuntutan mereka terpenuhi.
"Kami akan bertahan disini hingga pemintaan kami terlaksana. Ini adalah akibat ulah Jaksa yang melakukan banding itu. Keinginan kami untuk mendapatkan refund dari Sipoa terancam gagal dan terbengkalai," kata Pieter kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Meski begitu, mereka akan tetap mengelar aksi di Kejati Jatim hingga besok Kamis (21/2) atau hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Demonya mulai kemarin sampai besok, hingga tutuntan kami dipenuhi," tandas Pieter.
Awal Februari 2018, ratusan konsumen PT Sipoa Regal Legacy Land menuntut haknya atas pencarian dana refund (pengembalian) terkait pembelian properti Royal Afather World dan Royal Mutiara Residence. Mereka menuntut pihak manajemen segera melakukan pengembalian uang yang tiap bulan dibayar dan bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan. (sun/fat)