Bermodus Ingin Sumbang Karpet, Lili Tipu Pengurus Masjid di Depok

Bermodus Ingin Sumbang Karpet, Lili Tipu Pengurus Masjid di Depok

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 13:28 WIB
Foto: ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom
Depok - Seorang buruh lepas bernama Lili Ramli (54) ditangkap polisi dengan dugaan melakukan penipuan. Dia diduga menipu pengurus Masjid An-Nur di Pondok Cabe dengan modus ingin menyumbang karpet masjid.

Awalnya pada 12 Desember 2017 ketika Lili menjanjikan pengurus Masjid An-Nur untuk membeli karpet. Pengurus masjid itu diminta mengukur area masjid yang akan dipasangi karpet dan diajak ke toko karpet.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pihak toko membuat kuitansi pembelian sebesar Rp 72 juta dan kuitansi tersebut diberikan ke pengurus masjid," ucap Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polresta Depok Iptu Made Budi ketika dimintai konfirmasi, Jumat (28/9/2018).

Lili kemudian meminta pengurus masjid menunggu di masjidnya. Namun Lili meminta biaya Rp 3 juta terlebih dulu untuk membayar ongkos kirim dan pasang serta obras karpet.




"Setelah itu pelaku tidak datang dan karpet juga tidak dikirim," ucap Budi.

Berbulan-bulan kemudian tepatnya pada Senin, 24 September 2018, keberadaan Lili diketahui di Masjid An-Nur di Gandul, Limo, Depok. Polisi pun menangkap Lili dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.




Tonton juga 'Tipu Ribuan Calon Jemaah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads