Awalnya pada 12 Desember 2017 ketika Lili menjanjikan pengurus Masjid An-Nur untuk membeli karpet. Pengurus masjid itu diminta mengukur area masjid yang akan dipasangi karpet dan diajak ke toko karpet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili kemudian meminta pengurus masjid menunggu di masjidnya. Namun Lili meminta biaya Rp 3 juta terlebih dulu untuk membayar ongkos kirim dan pasang serta obras karpet.
"Setelah itu pelaku tidak datang dan karpet juga tidak dikirim," ucap Budi.
Berbulan-bulan kemudian tepatnya pada Senin, 24 September 2018, keberadaan Lili diketahui di Masjid An-Nur di Gandul, Limo, Depok. Polisi pun menangkap Lili dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Tonton juga 'Tipu Ribuan Calon Jemaah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini