"Kami sudah menerima 5 berkas perkara, sekarang sedang diteliti oleh jaksa-jaksa kita," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini penuntutan hati-hati, kita nggak grasa-grusu. Kita selalu akan melihat fakta dan buktinya, sejauh mana derajat kesalahan masing-masing yang bersangkutan, itu yang jadi dasar," pungkasnya.
Prasetyo menyebut Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang banyak namun prestasi olahraganya minim. Kasus mafia bola itu menurutnya menjadi masalah yang harus diselesaikan.
"Kita punya 260 juta penduduk ya tapi prestasi olahraganya jauh di bawah negara lain yang justru sedikit. Tapi di sini ada permainan yang itu cenderung harus ditertibkan," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola merampungkan berkas perkara pengaturan skor untuk 6 tersangka. Berkas perkara tersebut dipisahkan menjadi 5. Keenam tersangka tersebut yakni:
1. Priyanto (eks Komisi Wasit Asprov Jateng);
2. Anik (anak Priyanto);
3. Johar Lin Eng (Ketua Asprov Jateng);
4. Dwi Irianto atau Mbah Putih;
5. Nurul Safarid (wasit pertandingan); dan
6. ML (Staf Direktur Perwasitan PSSI).
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini