Perjanjian nota kesepahaman itu dilaksanakan di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). MoU ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Damos Dumoli Agusman.
"SOP ini sangat diperlukan untuk menjamin segala ketentuan berkaitan dengan penyampaian surat rogatori, penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata sebagaimana MoU antara MA dengan Kemlu RI tanggal 20 Februari 2018 dapat berjalan efektif sehingga tidak ada hambatan penyampaian dokumen peradilan kepada pihak di luar negeri yang diakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan oleh pengadilan," ujar Agung dalam sambutannya.
Agung mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Lantaran, dunia pengadilan menurutnya juga harus aktif mengatasi masalah hukum peradilan termasuk perdata internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Damos Dumoli Agusman menjelaskan badan peradilan antarnegara tidak dapat menjalin komunikasi secara langsung untuk pelayanan dokumen. Maka dari itu, pihaknya akan membantu secara diplomatik untuk mempermudah jika ada permintaan dokumen dari peradilan Indonesia ke peradilan negara lain.
"Pihak pengadilan-pengadilan kita khususnya MA itu kadang membutuhkan suatu efiden, suatu dokumen dari luar negeri, tentu saja pengadilan kita tidak dapat langsung berkomunikasi dengan pengadilan asing. Artinya tidak mungkin MA memerintahkan MA negara asing untuk menyediakan suatu service dokumen," katanya.
"Oleh sebab itu, komunikasi antara badan peradilan suatu negara yang berdaulat dengan negara berdulat yang lain dilakukan melalui jalur diplomatik. Pada jalur inilah Kemenlu mengambil perannya," lanjut Damos.
Baca juga: Tok! MA Sahkan Pembubaran HTI |
Dengan kerja sama ini, Kemlu berkomitmen untuk memenuhi seluruh bantuan teknis dari peradilan Indonesia. Sehingga peradilan di Indonesia, jelas Damos, dapat berjalan dengan adil dan memenuhi seluruh kebutuhan kriteria.
"Nah pada tataran inilah Kemenlu mengambil peran bersama dengan MA dalam rangka supaya proses peradilan itu berjalan sesuai dengan keadilan dan memenuhi semua kriteria," katanya. (eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini