Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak kasasi," demikian dilansir
website MA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
"Putus tanggal putusan 14 Februari 2019," ujarnya.
HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.
Saksikan juga video 'Agus Maftuh: Saya Tak Pernah Kenal HTI, I-nya Apa?':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini