"Tampaknya majelis hakim ingin menggali pokok materinya. Kita hargai saja, meskipun jelas-jelas jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan. Tetapi ini kita akan menjadikan satu kesatuan dalam pembela atau pledoi nanti. Kita hargai karena ini hanya untuk pokok materi saja," kata Aldwi kepada wartawan seusai Persidangan di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Meski eksepsinya ditolak Majelis Hakim, Aldwi tetap yakin jika tidak ada unsur pidana dalam kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani. Ia optimis kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya akan semakin jelas kebenarannya.
"Bahwa tidak ada unsur pidana di sana. Sehingga putusannya nanti kita berharap bebas untuk Mas Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut bersidangan seperti biasanya," tambah Aldwi.
Ia yakin jika Dhani tidak bersalah. Sekali lagi ia menegaskan jika kata 'idiot' yang diucapkan Dhani pada Agustus 2018 lalu bukan termasuk kasus pidana.
"Mudahan-mudahan dengan kita lanjut dan dibedahkan pemeriksaan di pengadilan ini, akan memperlihatkan pada kita semua bahwa apa yang dituduhkan kepada mas Ahmad Dhani tidak benar," tandas Aldwi.
Simak Juga 'Menolak Komentar, Ahmad Dhani Ngaku Dilarang Polisi':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini