"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa menurut UU No 8 Tahun 1981, surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya," kata Anton saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik atau kasus 'idiot' yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019) pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani |
Maka dari itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya.
"Nantinya ada 3 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU secara berurutan sesuai dengan BAP," tambah Anton.
Sidang Ahmad Dhani akan digelar 1 minggu sekali. Berbeda dengan sebelumnya yang digelar satu minggu 2 kali. Itu karena JPU belum siap menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/2) pekan depan, karena pihak JPU belum siap menghadirlan saksi," pungkas Anton.
Simak Juga 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini