Jaksa akan Hadirkan 3 Saksi di Sidang Lanjutan Ahmad Dhani

Jaksa akan Hadirkan 3 Saksi di Sidang Lanjutan Ahmad Dhani

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 12:25 WIB
Ahmad Dhani berkaus Gus Dur/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Majelis Hakim R Anton Widyopriono menilai eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani kabur. Untuk itu, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa menurut UU No 8 Tahun 1981, surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya," kata Anton saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik atau kasus 'idiot' yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019) pukul 09.50 WIB.


Maka dari itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya.

"Nantinya ada 3 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU secara berurutan sesuai dengan BAP," tambah Anton.

Sidang Ahmad Dhani akan digelar 1 minggu sekali. Berbeda dengan sebelumnya yang digelar satu minggu 2 kali. Itu karena JPU belum siap menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/2) pekan depan, karena pihak JPU belum siap menghadirlan saksi," pungkas Anton.


Simak Juga 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.