Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 11:59 WIB
Ahmad Dhani disidang/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela. Hakim menolak eksepsi terdakwa Ahmad Dhani.

Namun sebelum sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik, Ahmad Dhani tiba-tiba melapisi baju kemeja panjangnya dengan kaus bergambar Gus Dur.

Dhani masuk Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan berblangkon di kepala. Padahal saat turun dari mobil tahanan, Dhani hanya memakai kemeja panjang.


Sidang yang berlangsung 25 menit, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela. Hakim menolak eksepsi terdakwa Ahmad Dhani.

"Dua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no 275/pid.sus/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasertyo," kata Anton di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)


Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Dhani menyampaikan 5 nota keberatan. Salah satunya soal pasal yang tidak disebutkan dengan lengkap.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/2/2019) mendatang. Lamanya jeda dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim.


"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, karena pihak JPU belum siap menghadirlan saksi," pungkas Anton.


Simak Juga 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.