Diah tiba di rumah keluarganya di Malang, Jawa Timur, pada Senin (18/2). Ia, yang tiba bersama empat rekannya, diterima Satgas Perlindungan Kemenaker dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Malang.
Duta Besar Indonesia untuk Jordania Andy Rachmianto mengatakan Diah tak diberi akses komunikasi oleh majikannya selama bekerja di Jordania. Karena itu, komunikasi Diah dan keluarganya terputus selama hampir 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy berharap Diah bisa memulai usaha ketika kembali ke Indonesia. Ia mengimbau agar Diah tidak lagi bekerja sebagai TKW.
"Memulai usaha sesuai dengan keterampilan yang pernah diajarkan saat menunggu penyelesaian kasusnya di Griya Singgah KBRI Amman. Dan kepada yang lainnya diimbau agar tidak kembali lagi bekerja seperti yang pernah dijalani sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait pembayaran gaji Diah, Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap majikan Diah. Setelah melalui mediasi, majikan Diah kooperatif dan menyelesaikan pembayaran gaji sebesar USD 9.000 atau sekitar Rp 126 juta.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Diah menyampaikan terima kasih kepada Dubes RI di Jordania dan seluruh jajaran KBRI Amman yang telah membantu dan memulangkan dirinya kepada keluarga. Diah rencananya pulang ke Malang hari ini didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Malang.
"Saya gembira sekali, terima kasih Pak Dubes dan staf KBRI lainnya yang telah membantu saya. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halaman," kata Diah. (tsa/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini