KPK Panggil Legislator NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK Panggil Legislator NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 12:32 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Nasdem Jawa Barat Rajiv
Foto: Rajiv (Dok. NasDem)
Jakarta -

KPK terus mengusut kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini tim penyidik KPK memanggil anggota DPR dari fraksi NasDem bernama Rajiv (RAJ) sebagai saksi.

"Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih, Jakarta. Rajiv dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta," sebutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Simak juga Video 'KPK Usut Kenapa Dana CSR BI-OJK Cair Harus Lewat Anggota Komisi XI':

(ial/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads