Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga membenarkan pihaknya tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukann seorang pria terhadap Anggota Satpol PP, Rianda Harendino.
"Benar, tadi pagi sudah dilaporkan kepada kami sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dimas kepada detikcom, Jumat (15/2/2018).
Dimas menambahkan pelaku penganiayaan bisa dijerat 3 pasal sekaligus. Yakni Pasal 351, 212 dan 315. Sesuai keterangan yang diberikan Rianda kepada polisi di Polres Pelabuhan Perak.
"Penyidik sudah ditunjuk dan penyelidikan sudah dibuat, namun kami belum bisa memastikan berapa lama. Kalau sesuai dengan persangkaan penganiyaan akan dikenakan Pasal 351, 212 dan 315," tandas Dimas.
Pelaku penganiayaan diduga berinisial AD, warga Kebalen Wetan, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Yang bersangkutan diduga menjabat sebagai Ketua RT. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini