"ASN harus netral, sama dengan TNI, sama dengan Polri. Setiap kepala daerah boleh mengajukan kampanye asal ikuti semua peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu sebagaimana UU yang ada," kata Tjahjo di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seminggu satu kali tidak boleh menggunakan fasilitas negara di daerah, tidak boleh menggunakan anggaran juga, dan ada hal-hal yang harus diikuti dengan jernih dengan tepat apa yang sudah terangkum dalam UU PKPU dan Panwas," ungkapnya.
Ia mengatakan kepala daerah sejatinya dipilih dari partai politik sehingga boleh memberi dukungan atau melakukan deklarasi. Sedangkan ASN tetap harus netral dan tidak boleh menunjukkan dukungan.
"Karena apa pun kepala daerah, termasuk Mendagri, juga dipilih dari parpol, dipilih dari Bapak Presiden, dipilih oleh gabungan parpol dalam rangka menjadi kepala daerah, begitu jadi kepala daerah dia harus netral karena sebagai mengemban publik yang harus diikuti ASN, tapi ASN-nya harus netral semuanya," kata Tjahjo.
Saksikan juga video 'TKN Akan Hadirkan Kepala Daerah di Debat Pilpres Kedua':
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini