Jaksa Keberatan Pendeta Ini Jadi Saksi Meringankan Sidang Eddy Sindoro

Jaksa Keberatan Pendeta Ini Jadi Saksi Meringankan Sidang Eddy Sindoro

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 14:41 WIB
Sidang kasus Eddy Sindoro di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Tim penasihat hukum Eddy Sindoro menghadirkan saksi meringankan Pendeta Hartan Gunadi dalam sidang kasus suap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun jaksa KPK mengaku keberatan Hartan Gunadi menjadi saksi.

"Majelis, maaf, yang bersangkutan setiap sidang sering hadir dalam sidang saat pemeriksaan. Peraturan hukum saksi tidak boleh hadir saat pemeriksaan sidang. Jadi saksi sudah tahu dalam sidang perkara, maka kami keberatan," kata jaksa KPK Abdul Basir saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).


Penasihat hukum Eddy Sindoro merasa keterangan kesaksian Hartan Gunadi dibutuhkan dalam sidang perkara tersebut. Sebab, Hartan akan menerangkan kesaksian mengenai perjalanan karier Eddy Sindoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ini menjelaskan perjalanan pekerjaan Pak Eddy dan mereka berteman. Tidak terkait dengan materi perkara," kata penasihat hukum.

Atas jawaban penasihat hukum, jaksa mengatakan saksi yang diperiksa dalam sidang sudah ada yang menjelaskan perjalanan hidup Eddy Sindoro, sehingga Harlan dinilai tidak dibutuhkan keterangannya.

"Apa pun namanya, seorang di bawah sumpah disebut saksi. Kami tetap berpedoman, dari awal mau jadi saksi tidak hadir mendengarkan saksi-saksi yang diperiksa. Contoh Resti dan Markus ada sejarah perjalanan Eddy Sindoro yang sudah diketahui saksi ini majelis," kata jaksa.

Hartan pun berjanji tidak memberikan keterangan materi perkara yang menjerat Eddy Sindoro. Dia ingin menjadi saksi meringankan karena bersimpati Eddy sebagai sahabatnya.

"Jaksa tidak usah khawatir, saya tidak terkait perkara. Saya cuma menerangkan siapa sih Pak Eddy. Saya berani berjanji bersaksi tidak terkait dengan materi. Betul saya dengar materi, tapi tidak ngerti," kata Hartan.


Majelis hakim yang bermusyawarah telah mempertimbangkan Hartan Gunadi menjadi saksi meringankan sidang perkara eks bos Lippo Group Eddy Sindoro. Hakim mempersilakan jaksa apabila tidak memakai keterangan Harlan sebagai pembuktian.

"Setelah berdiskusi tetap kami terima dan disumpah. Keterangan mau dipakai atau tidak, silakan, terserah pak jaksa," ucap hakim.

Eddy Sindoro merupakan terdakwa yang didakwa memberikan suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Kedua perusahaan itu diyakini berafiliasi dengan Lippo Group. Namun Eddy Sindoro membantah telah memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan suap demi mulusnya pengurusan perkara dua korporasi itu. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads