Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Tajuddin, di Mataram, Jumat (5/2/2019), membenarkan bahwa anggota yang berpangkat Komisaris itu tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Penahanannya kami tangguhkan, tapi yang bersangkutan juga sudah kita 'nonjobkan' (diberhentikan dari jabatan)," kata Tajuddin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya (gratifikasi) tetap diproses, atensi kita juga, itu krimsus yang tangani," ujarnya lagi.
TU alias TM dalam pidana gratifikasinya diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35), dari Rutan Polda NTB.
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang tersiar, yakni 'uang sogok' untuk modus pelarian dari Dorfin senilai Rp 10 miliar. Tetapi gratifikasi itu disangkakan kepada TU alias TM yang menerima uang dari orang tua Dorfin dari luar negeri sejumlah Rp 14,5 juta.
Uang tersebut terindikasi digunakan TM untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai oknum anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Namun keberadaan Dorfin berhasil terungkap di kawasan Hutan Pusuk. Petugas kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengamanan dan kembali meringkus Dorfin ke Mapolda NTB pada Jumat (1/2) malam. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini