"Benar (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019) malam.
Informasi yang didapat detikcom di Polda NTB, Jalan Langko Mataram, salah seorang warga bernama Made, yang berada di lokasi saat operasi penangkapan, juga membenarkan tertangkapnya Dorfin Felix.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018 di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar.
Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Namun, pada Senin (21/1), Polda NTB dibuat geger. Dorfin melarikan diri saat dini hari dengan memotong jeruji besi pada jendela kamar tahanan yang berada di lantai dua.
Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini