"Dengan adanya informasi itu tim dibentuk, dipimpin oleh pak Bonar melakukan penyelidikan sekitar 3 mingguan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Selama diintai itu, Jupiter diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan Jupiter di sebuah kost di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui keberadaan Jupiter, polisi langsung menyergapnya. Jupiter ditangkap di kostnya pada Senin (11/2) pukul 07.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang ada di lantai 1, itu dia mau angkat almari yang mau ditaro di kamarnya di lantai 4" sambung Argo.
Jupiter diketahui menyewa kamar kost itu sejak sebulan lalu. Tetapi, Jupiter baru menempati kamar kost selama satu minggu.
"Setelah kita lakukan penangkapan, kita didampngi pak RT setempat dan penyidik naik ke kamarnya tersangka di lantai 4," tuturnya.
Polisi lalu menggeledah seisi kamar. Di dalam sarung kacamata di laci almari ditemukan sabu seberat 0,47 gram.
Polisi juga menangkap temannya, Eko Agus. Dari Eko Agus, ditemukan sabu seberat 2,05 WIB di saku celananya.
Jupiter membeli sabu dari Eko seharga Rp 400 ribu per bungkus. Sedangkan Eko mendapatkan sabu itu dari pengedar bernama Jefry.
Jefry selanjutnya ditangkap di hari yang sama dan diperoleh barang bukti 28,4 gram sabu. Jefry mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang diinisialkan B yang saat ini masih diburu polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini