Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jupiter mendapatkan sabu dari Eko. Sementara Eko mengaku mendapat sabu itu dari tersangka Jefry.
"Kita lakukan penangkapan terhadap Jefry, kita temukan sabu 28,9gram. Kita interogasi Jefry dari mana dan ada tersangka B masih DPO," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia beli barang itu Rp 400 ribu dapat 1 klip dan 1 klip lagi dipakai bersama (dengan Eko)," ucapnya.
Sementara uang hasil penjualan sabu yang diperoleh Eko, dipinjam oleh tersangka Jefry.
Tonton video: Ini Alasan Jupiter Fortissimo Pakai Narkoba Lagi
"Dari hasil penjualan, Eko itu (uangnya) dipinjam Jefry Rp 100 ribu untuk beli roti," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Polisi masih mengejar bandar berinisial B yang menjual barang haram itu ke Jefry.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini